Laman

Rokok itu Haram...!!! Alasan Pembenaran dari Penalaran Personal & Kelompok, Fatwa Pesanan atau Fatwa dari Ijma' Ulama Mujtahid..

Beberapa tahun yang lalu kita sempat dihebohkan dengan fatwa MUI bahwa rokok itu haram hukumnya, fatwa ini telah menuai beragam opini dalam masyarakat. Ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra, termasuk saya sendiri sebagai perokok aktif. Yang pro memiliki bermacam argumen dan mengeluarkan beberapa dalil yg dapat dijadikan acuan untuk mengharamkan rokok sementara yang kontra juga memiliki beragam opini untuk membela diri. Hadoooh... Pusiang, hehehe...

Terlepas dari haram atau tidak, pro dan kontra, saya sendiri sebagai perokok aktif mencoba untuk melihat masalah ini dari berbagai sisi yang berbeda. Berikut beberapa opini tentang Rokok itu Haram, Makruh, Mubah dan bahkan Sunnah :

1. Yang menyatakan Haram :
  • Beberapa dalil Alqur-an dijadikan acuan, QS: Al-Baqarah 195, QS: An-Nisa 29, QS: Al-Isra 27 & 33, etc... 
  • Beberapa hadits:  Janganlah kalian berbuat sesuatu yg merusak dirimu sendiri dan orang lain. HR. Bukhori Muslim. Tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain. HR. Ibnu Majah, etc...

2. Yang menyatakan Makruh, Mubah dan bahkan Sunnah :
  • Tidak ada nash yang jelas, yang menyatakan rokok itu haram, bau orang memakan bawang sama tidak enaknya dengan orang merokok, jadi hukum rokok makruh.
  • Bahayanya (rokok) itu relatif, tidak signifikan seperti minuman keras atau daging babi, Orang yang merokok juga punya relativitas, ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terang.
  • Berpengaruh langsung terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, berpengaruh terhadap pendapatan pajak negara yang dapat berimplikasi buruk terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan dikarenakan salah satu pajak terbesar di Indonesia adalah dari pajak rokok.
  • Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj. Hukum haram merokok justru akan lebih banyak dampak buruknya, tidak ada satupun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.
  • Ada statement menarik yg sempat dilontarkan Alm. Gus Dur: Fatwa haram merokok dan alasan haram yang digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu Tidak Haram, melainkan sunnah.."  Gitu aja kok repot..!!

3.  Beberapa pandangan lain :
  • Merokok termasuk perbuatan yang mencelakakan diri sendiri karna mengandung zat yg dapat merusak tubuh. Dengan menggunakan mekanisme masalikul `illat dalam metode qiyas ushul fikih, alasan mencelakan diri sendiri tidak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai 'illat al-hukm karna sifatnya terlalu umum (ghair mundhabith). Sehingga apabila mencelakakan diri sendiri ditetapkan sebagai dasar hukum, maka semua barang yang berpotensi menghancurkan tubuh dan tidak bermanfaat bisa diharamkan. Seperti halnya gula dan makanan lain yang mengandung kolesterol tinggi juga bisa diharamkan karena berpotensi menyebabkan timbulnya beragam penyakit dan merusak tubuh. 
  • Menyamakan merokok dengan tindakan bunuh diri menjadi sangat tidak rasional bila ditetapkan sebagai dasar hukum karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. 
  • Merokok dapat mengganggu dan menyebarkan mudharat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang tidak mengganggu dan berdampak mudharat bagi orang lain. sama halnya dengan asap kendaraan bermotor yang dapat membawa mudharat bagi lingkungan sekitar.
  • Tidak ada jaminan perokok mati karena merokok, dan tdk ada jaminan pula perokok sakit karena merokok.

Para ahli ushul fikih sepakat bahwa dasar hukum sebuah perkara, di samping ditetapkan nash Alquran dan Hadits, juga diputuskan oleh ulama yang telah memenuhi kualifikasi seorang mujtahid. dan sampai saat ini para ulama masih berbeda pendapat tentang itu. Inilah yg dimaksudkan dengan alasan pembenaran, keharaman rokok masih merupakan hasil dari penalaran personal dan kelompok yang bisa jadi benar atau malah keliru. Karena itu, diperlukan keahlian sekaligus kehati-hatian dalam menentukan alasan hukum pengharaman dari sebuah tindakan.

Lantas bagaimana pendapat para perokok aktif...???
tentu setiap perokok punya alasan tersendiri untuk sesuatu yang dilakukannya, tapi yang jelas perokok aktif biasanya pernah mengalami masa lalu yang kurang menyenangkan atau paling tidak pernah mengalami kekacauan dalam hidupnya yang hampir membuat mereka berputus asa. Sehingga pada saat itu mereka memilih rokok sebagai penenang, dopping, atau apalah istilah lainnya. Sangat jarang sekali ditemui perokok aktif karena faktor ingin mencoba atau rasa penasaran. Bagi mereka "Meskipun rokok dapat membunuh tapi rokok pernah menyelamatkan hidup mereka".

Melihat dan memperhatikan beberapa opini tersebut, maka akan lebih bijak lagi jika dikembalikan kepada diri kita masing-masing, apakah kita akan mengacu terhadap ulama yang mengharamkan atau memakruhkan rokok, karena masing-masing mempunyai alasan dan dasar yang cukup kuat dalam menentukan hukum rokok. Memang sangat sulit untuk meyakinkan diri kita sendiri untuk memilih fatwa mana yang benar, tetapi jika kita terus menggali tentang isi hati kita, Insya Allah kita akan menemukan jawabannya untuk diri kita sendiri.

Terlepas dari pro dan kontra diatas, Jangan biasakan diri menghakimi sesorang karena kebiasaannya tapi cobalah untuk memahami kenapa itu bisa terjadi. Setiap individu mesti punya alasan untuk sesuatu yang dilakukannya. Mari kita melihat setiap permasalahan dari berbagai sisi yang berbeda tanpa mengedepankan ego dan bisa saling menghargai meskipun menurut kita itu salah karna belum tentu juga yang kita anggap salah itu salah. Wallahu a'lam bish shawab, smoga kita bisa selalu menjadi pribadi yang lebih bijak dalam bersikap, menilai dan mengambil suatu keputusan. Aamiiin... 

Semoga bermanfaat...


Wassalam...

Daftar Isi