Beberapa hari yang lalu saya terima SMS mengejutkan dan bikin penasaran dari salah seorang teman, yang isinya Keppres tentang perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011.
Berikut salinannya :
Hot News : Kepres no 254/VII/10, tanggal 21/11/10 tentang perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011 :
GOL 1: 3 JT,
GOL 2: 5 JT,
GOL 3A-B:7,5 JT,
GOL 3C-D:8,5 JT,
GOL 4A-B:9,5 JT,
GOL 4C-E:12 JT,
DIBYR TGL 01/04/2011. TAK ADA PENSIUN.!
Wow.. benar gak sih.? kenaikannya bisa ampe segitu besar.?.
Terlepas dari benar - tidaknya isi sms tersebut, saya pribadi meragukan kebenarannya… okey, yuk kita coba analisa secara logika aja :
- Kalo kita lihat dari kemampuan keuangan Negara dan Daerah saat ini, untuk membayar Gaji seluruh PNS yang ada di nusantara sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam isi sms tersebut sepertinya Negara dan Daerah pasti akan sangat kewalahan dan rasanya tidak mungkin.
- Sampai dengan saat ini, belum ada pernyataan dan pidato resmi dari presiden atau departemen terkait mengenai keppres tersebut.
- Bila kita perhatikan dari penomoran keppres : 254/ VII/ 10 tgl 21/ 11/ 10, penulisan bulan antara nomor dan tanggal rentang bulannya sangat jauh. Pada No Keppres tercantum bulan VII (Juli) sementara pada tanggal keppres bulan 11 (November). Lazimnya antara nomor dan tanggal sama atau tanggal lebih muda dari nomor.
- Tata cara penomoran sebuah Keppres terdiri atas Nomor dan Tahun, jadi seharusnya adalah Keppres RI Nomor 254 Tahun 2010.
- Selain itu, Nomor KEPPRES dengan angka yang sangat besar (No. 254), rasanya kok aneh dan tidak mungkin ya... masa sih tiap bulan Presiden mengeluarkan KEPPRES.? Kalo dibagi rata-rata lebih dari 21 kali per bulan. FANTASTIS.!!! ..
Berdasarkan dari analisa dan hasil pencarian diatas, maka dapat saya simpulkan, bahwa isi SMS yang saya terima --> Kepres No : 254/VII/10, tanggal 21/11/10 tentang perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011 yang mungkin kini telah beredar luas dan memiliki rating pencarian yang tinggi di google adalah ISU YANG TIDAK BERDASAR DAN MENYESATKAN.!!!
Semoga dengan artikel ini dapat menjawab dan bisa menghapus rasa penasaran kita semua.
ATTENTION..!!!
Bagi teman-teman, sekiranya ada yang berhasil mendapatkan copy dari Keppres tersebut mohon di share ya.? Sapa tau analisanya salah, hehehe...
UPDATE TERBARU :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Silahkan cross check disini : PP Nomor 11 Tahun 2011 dan Lampiran daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
Semoga bermanfaat, Amiiiin…
Wassalam...